Tentang PPA-PKH

Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) oleh BPS 2011 bahwa didalam Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) ditemukan anak yang berusia 7 - 17 tahun yang tidak sekolah dan bekerja sebanyak 177.374 anak. Anak ini bekerja di berbagai sektor (pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dll) dan sebagian besar bekerja pada jam kerja yang panjang. Anak usia 13 - 15 tahun dengan jam kerja diatas 25 jam/minggu mencapai 24.408 anak dan anak usia 16 - 17 tahun dengan jam kerja diatas 25 jam/minggu mencapai 181.316 anak. Apabila melihat faktor penyebab anak bekerja pada umumnya adalah faktor kemiskinan dan keterbatasan akses pelayanan pada anak, maka perlu dikembangkan program yang mengintegrasikan penarikan pekerja anak dengan program pengentasan kemiskinan dan program wajib belajar, yaitu kegiatan Pengurangan pekerja Anak dalam rangka mendukung program Keluarga Harapan (PPA-PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program nasional yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak serta meningkatkan partisipasi anak usia wajib belajar ke pendidikan. sedangkan Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) merupakan bagian dari PKH yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja anak. PPA-PKH ini didesain sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan melibatkan intansi pemerintah yang membidangi pendidikan, sosial dan kesehatan serta lembaga pelayanan sosial lainnya.

Sasaran Kegiatan PPA-PKH adalah pekerja anak dengan kriteria putus sekolah dan bekerja dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) penerima PKH. Kegiatan PPA-PKH dilaksanakan melalui pendampingan di shelter untuk dikembalikan ke pendidikan atau pelatihan keterampilan. Indikator keberhasilan PPA-PKH adalah berkurangnya jumpah pekerja anak dan terfasilitasinya kependidikan. Disamping itu, Kegiatan PPA-PKH juga merupakan salah satu upaya percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak (RAN-PBPTA) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 59 Tahun (Sumber : Pedoman Operasional PPA-PKH tahun 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar